Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa
pada tanggal 17 april tahun 2024 menteri dalam negeri Muhammad Tito Karnavian telah menanda tangani peraturan menteri dalam nomor Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa
Pembagian aset dapat di bedakan menjadi:
1.aset Tanah,2.bangunan,3.jaringan,4.kendaraan