SELAMAT DATANG DI SISTEM INFORMASI DESA (SID)DESA CIPANAS KECAMATAN CIPANAS KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN ,LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN ,HARI SEENIN -KAMIS DARI JAM 08.00 S/D 16.00 DAN HARI JUMAT JAM 08.00 S/D 15.00 WIB

Artikel

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024

22 Oktober 2024 13:56:12  Lomri  40 Kali Dibaca 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa

pada tanggal 17 april tahun 2024 menteri dalam negeri Muhammad Tito Karnavian telah menanda tangani peraturan menteri dalam nomor Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa

Pembagian aset dapat di bedakan menjadi:

1.aset Tanah,2.bangunan,3.jaringan,4.kendaraan

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Sinergi Program

JDIH Kabupaten Lebak JDIH Provinsi Banten
JDIH KPU Lebak JDIH Kemenkeu
DJPK KEMENKEU

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Raya Cipanas KM 37,5 Rt.002 Rw.001
Desa : Cipanas
Kecamatan : Cipanas
Kabupaten : Lebak
Kodepos : 42372
Telepon : 088214032432
Email : lomriembik@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:69
    Kemarin:33
    Total Pengunjung:9.215
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.117.240.120
    Browser:Mozilla 5.0