SELAMAT DATANG DI SISTEM INFORMASI DESA (SID)DESA CIPANAS KECAMATAN CIPANAS KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN ,LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN ,HARI SEENIN -KAMIS DARI JAM 08.00 S/D 16.00 DAN HARI JUMAT JAM 08.00 S/D 15.00 WIB

Artikel

Peraturan desa Tentang BUMDesa

23 Oktober 2024 13:24:15  Lomri  41 Kali Dibaca 

Sesuai Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2017 Bab III Maksud  Dan Tujuan Pasal 3 pasal 4 maksud dan tujuan didirikan BUMDsea

 

Maksud pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan  Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, serta meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan ekonomi masyarakat.

 

Tujuan Pembentukan BUMDes adalah :

 

  1. Memperdayakan masyarakat melalui peningkatan kapasitas perencanaan dan pengelolaan perekonomian;
  2. Mewujudkan kelembagaan perekonomian masyarakat yang tangguh   dan mandiri untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat;
  3. menciptakan kesempatan berusaha dan mengurangi angka pengangguran di desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Sinergi Program

JDIH Kabupaten Lebak JDIH Provinsi Banten
JDIH KPU Lebak JDIH Kemenkeu
DJPK KEMENKEU

 Statistik

 Arsip Artikel

06 Maret 2023 | 94 Kali
Propil Wilayah Desa
01 November 2024 | 93 Kali
Rincian Alokasi TKD dalam APBN Tahun Anggaran 2025
04 Maret 2023 | 92 Kali
Sejarah Desa
23 Oktober 2024 | 81 Kali
Peraturan Desa Nomor 2 tahun 2024
21 Agustus 2023 | 79 Kali
propil Masyarakat Desa
23 Oktober 2024 | 73 Kali
Perraturan Desa Tentang LPM
23 Oktober 2024 | 73 Kali
Peraturan Desa Tentang Karang Taruna
23 Oktober 2024 | 73 Kali
Peraturan Desa Tentang Karang Taruna
14 November 2024 | 41 Kali
SOSIALISASI BADAN KERJA SAMA ANTAR DESA
09 Oktober 2024 | 50 Kali
Pembangunan Jembatan Skala Desa dari Dana Desa tahun 2024
10 Agustus 2023 | 47 Kali
APBDes Tahun 2023
21 Agustus 2023 | 54 Kali
STAN JAKARTA
23 Oktober 2024 | 51 Kali
PERATURAN DESA
22 Oktober 2024 | 39 Kali
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Raya Cipanas KM 37,5 Rt.002 Rw.001
Desa : Cipanas
Kecamatan : Cipanas
Kabupaten : Lebak
Kodepos : 42372
Telepon : 088214032432
Email : lomriembik@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:67
    Kemarin:33
    Total Pengunjung:9.213
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.139.237.30
    Browser:Mozilla 5.0