Sesuai Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2017 Bab III Maksud Dan Tujuan Pasal 3 pasal 4 maksud dan tujuan didirikan BUMDsea
Maksud pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, serta meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan ekonomi masyarakat.
Tujuan Pembentukan BUMDes adalah :