Peraturan desa Cipanas Nomor 2 tahun 2024 merujuk pada Undang undang No 3 tahun 2024 tentang Desa Dimana Masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun,dengan sendirinya RPJMDesa juga ada Perubahan dari Tahun 2021-2027 menjadi Periode 2021-2029.