Sesuai Peraturan desa Cipanas Nomor 2 tahun 2017 tentang Lembaga Pemberdayaan masyarakat Pasal 3 Tugas dan fungsi pimpinan LPM
1.Ketua LPM
fungsi:
1.Sebagai pemimpin dan penanggung jawab LPM;
2.Merencanakan dan mengarahkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat Sebagai penerapan
ilmu pengetahuan ,tehnologi dan seni ,yang berorientasi Kebutuhanm masyarakat, pradigma,
visi,misi untuk mengangkat Citra wilayah
3.Meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan melalui program
pengabdian unggulan;
4.Memfasilitasi sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat yang mudah diakses dan
dimanfaatkan oleh masyarakat pengguna;
Fungsi:
1.Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan LPM;
2.Membina Kader Pembangunan Masyarakat (KPM) sebagai penggerak pembangunan yang
dinamis yang difungsikan dalam kepengurusan LPM ;
3.Meaksanakan koordinasi terhadap bidang bidang.
2.Tugas,Fungsi dan wewenang Sekretaris
Tugas :
1.Membantu ketua dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan menjalankan program
kerja LPM;
2.Mengkoordinasi dan membina SDM LPM;
3.Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan LPM;
4.melakukan evaluasi dan pengendalian kegiatan LPM ;
5.Menyusun laporan semester dan tahunan kegiatan LPM;
6.Membuat program kerja dalam membantu merealisasikan tugas tugas ketua
7.Melaksankan urussan surat menyurat secarar intern maupun ekstern ,ststistik ,laporan kerumahtanggaan dan melaporkan ke pimpinan secara priodidik;
Wewenang:
1.Membuat Sistem Informasi Manajemen ( SIM ) yang dapat diakses dengan mudah;
2.Membat sistem dokumentasi,penyelamatan dan penyebaran (Publikasi);
3.menginformas kegiatan pembinaan,pengembangan dan prosedur penilaian pengabdian kepada
masyarkat;
4.Membuat perencanaan program kerja dan instrumen penilaian untuk melakukan Self Evaluation Lembaga dan pusat pusat pengabdian kepada masyarakat.
Fungsi:
1.Menyelenggarakan administrasi surat menyurat,kearsipan dan pendataan;
2.Menyusun rencana dan laporan yang bersipat dari seluruh seksi;
3.Melaksanakan tugas tugas ketua bila berhalangan;
4.Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan olh ketua.
3.Tugas,Fungsi dan wewenang Bendahara
Tugas:
1Menyelenggarakan administrasi keuangan dan menerima,menyimpan sertamenyerahkan
uang/surat berharga dan barang;
2.Membantu ketua dalam meyelenggarakan administrasi keuangan program
kerja LPM;
3.Menyusun laporan semester dan tahunan keuangan LPM;
Wewenang:
1.Membuat sietem informasi manajemen keuangan yang dapat diakses denga Mudah;
2.Membuat sistem dokumentasi,keuangan LPM;
3.Membuat perencanaan keuangan LPM.
fungsi:
1.Menyelenggarakan pembukuan,penyusunan laporan keuangan dan menyimpan keuangan ;
2.Mengadakan pencatatan swadaya gotongroyong masyarakat dalam pembangunan yanng dinilai
dengann uang;