SELAMAT DATANG DI SISTEM INFORMASI DESA (SID)DESA CIPANAS KECAMATAN CIPANAS KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN ,LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN ,HARI SEENIN -KAMIS DARI JAM 08.00 S/D 16.00 DAN HARI JUMAT JAM 08.00 S/D 15.00 WIB

Artikel

Perraturan Desa Tentang LPM

23 Oktober 2024 13:16:28  Lomri  73 Kali Dibaca 

Sesuai Peraturan desa Cipanas Nomor 2 tahun 2017 tentang Lembaga Pemberdayaan masyarakat Pasal 3 Tugas dan fungsi pimpinan LPM

1.Ketua LPM

   fungsi:

1.Sebagai pemimpin dan penanggung jawab LPM;

2.Merencanakan dan mengarahkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat Sebagai penerapan

    ilmu pengetahuan ,tehnologi  dan seni ,yang berorientasi Kebutuhanm masyarakat, pradigma,

    visi,misi untuk mengangkat Citra wilayah

3.Meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat secara  berkelanjutan melalui program

    pengabdian unggulan;

4.Memfasilitasi  sarana  dan  prasarana pengabdian kepada masyarakat yang mudah diakses dan

    dimanfaatkan oleh masyarakat pengguna;

   Fungsi:

1.Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan LPM;

2.Membina  Kader  Pembangunan  Masyarakat (KPM) sebagai penggerak  pembangunan  yang

    dinamis yang difungsikan dalam kepengurusan LPM ;

3.Meaksanakan koordinasi terhadap bidang bidang.

2.Tugas,Fungsi dan wewenang  Sekretaris

Tugas :

1.Membantu ketua dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan menjalankan program

     kerja LPM;

2.Mengkoordinasi dan membina SDM LPM;

3.Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan LPM;

4.melakukan evaluasi dan pengendalian kegiatan LPM ;

5.Menyusun laporan  semester dan tahunan kegiatan LPM;

6.Membuat program kerja dalam membantu merealisasikan tugas tugas ketua

7.Melaksankan urussan surat menyurat secarar intern maupun ekstern ,ststistik ,laporan kerumahtanggaan  dan melaporkan ke pimpinan secara priodidik;

 Wewenang:

1.Membuat  Sistem  Informasi  Manajemen ( SIM )  yang dapat diakses dengan mudah;

2.Membat sistem dokumentasi,penyelamatan dan penyebaran (Publikasi);

3.menginformas  kegiatan pembinaan,pengembangan dan prosedur penilaian pengabdian kepada

   masyarkat;

4.Membuat perencanaan program kerja dan instrumen penilaian untuk melakukan Self Evaluation Lembaga dan pusat pusat pengabdian kepada masyarakat.

  Fungsi:

1.Menyelenggarakan administrasi surat menyurat,kearsipan dan pendataan;

2.Menyusun rencana dan laporan yang bersipat dari seluruh seksi;

3.Melaksanakan tugas tugas ketua bila berhalangan;

4.Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan olh ketua.

3.Tugas,Fungsi dan wewenang  Bendahara

Tugas:

1Menyelenggarakan administrasi keuangan dan menerima,menyimpan sertamenyerahkan

   uang/surat berharga dan barang;

2.Membantu ketua dalam meyelenggarakan administrasi keuangan program

   kerja LPM;

3.Menyusun laporan semester dan tahunan keuangan LPM;

Wewenang:

1.Membuat sietem informasi manajemen keuangan yang dapat diakses denga Mudah;

2.Membuat sistem dokumentasi,keuangan LPM;

3.Membuat perencanaan keuangan LPM.

fungsi:

1.Menyelenggarakan pembukuan,penyusunan laporan keuangan dan menyimpan keuangan ;

2.Mengadakan pencatatan swadaya gotongroyong masyarakat dalam pembangunan yanng dinilai

   dengann uang;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Sinergi Program

JDIH Kabupaten Lebak JDIH Provinsi Banten
JDIH KPU Lebak JDIH Kemenkeu
DJPK KEMENKEU

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Raya Cipanas KM 37,5 Rt.002 Rw.001
Desa : Cipanas
Kecamatan : Cipanas
Kabupaten : Lebak
Kodepos : 42372
Telepon : 088214032432
Email : lomriembik@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:51
    Kemarin:33
    Total Pengunjung:9.197
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.145.167.178
    Browser:Mozilla 5.0