LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA TAHUN 2023
Sesuai dengan BAB III LAPORAN KEPALA DESA Bagian Satu Laporan PenyelenggaraanPemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran ,Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa;
Laporan Penyelenggarakan disampaikan Kepada Bupati Melalui Camat,paling lambat Tiga Bulan sejak Tahun Anggaran Berakhir.
Laporan LPPDes di Kecamatan Cipanas di Laksanakan Pada Hari Selasa Tanggal 27 Februari 2024,bertempat di Aula Desa Sipayung,di ikuti 14 Kepala Desa,dengan Acara
oleh Kepala Desa Se-Kecamatan Cipanas dengan bergiliran sesuai nomor
dankedatangan di daftar hadir.
Hadir Dalam Acara tersebut:
Bapak DanRamil Cipanas
Bapak Kapolsek Cipanas
Ketua BPD Se-Kecamatan Cipanas
Ketua TP.PKK Desa Se-Kecamatan Cipanas
Ketau LPM Desa Se-Kecamatan Cipanas
Dan Undangan lainnya.