SELAMAT DATANG DI SISTEM INFORMASI DESA (SID)DESA CIPANAS KECAMATAN CIPANAS KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN ,LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN ,HARI SEENIN -KAMIS DARI JAM 08.00 S/D 16.00 DAN HARI JUMAT JAM 08.00 S/D 15.00 WIB

Artikel

Peraturan Desa Tentang Karang Taruna

23 Oktober 2024 13:21:22  Lomri  244 Kali Dibaca 

Sesuai dengan Peraturan desa Nomor 3 tahun 2017 tentang Karang taruna Desa sesuai Pasal 4,5 dan 6 sebagai berikut:


fungsi  sebagai berikut:
a. penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
b. penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
c. penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda diling

   kungannya secara , terpadu dan terarah serta berkesinambungan.

  1. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi

     muda di lingkungannya;
e. penanaman pengertian,memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung

    tanggung jawab sosial;
f. penumbuhan  dan  pengembangan semangat kebersamaan, jiwa  kekeluar

   gaan,  kesetiakawanan  sosial  dan  memperkuat nilai-nilai kearifan dalam

   bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tang   

    gung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, ekonomis, produktif dan

    kegiatan  praktis lainnya  dengan    mendayagunakan segala  sumber dan

    potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
h. penyelenggaraan  rujukan,  pendamping  dan advokasi sosial bagi penyan  

    dang masalah kesejahteraan sosial;
i. menguatkan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, imformasi dan kemit

   raan dengan berbagai sektor;
j. penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
k. pengembangan kreatifitas remaja,pencegahan kenakalan,penyalahgunaan

    obat terlarang (narkoba) bagi remaja ; dan
l. penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilita

    tif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja,penyalahgunaan obat ter

    larang (narkoba) bagi remaja.

hak sebagai berikut :
a. memperoleh  bantuan  oprasional  organisasi  sesuai dengan kemampuan   

    keuangan desa ;
b. menyampaikanusulan perencanaan pembangunan dibidang kepemudaan
c. menetapkan  anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD / ART )

    Karang Taruna Desa.

 

kewajiban sebagai berikut :
a. menjalankan organisasi dengan transparan, jujur, mamdiri dan inovatif;
b. menyusun AD / ART Karang Taruna Desa  ;
c. menyusun  dan  menetapkan Program Kerja Karang Taruna untuk setiap

   tahunnya;
d. Membantu  Pemerintah  Desa Cipanas  dalam  menyusun  RPJMDes dan

   RKP-Desa pada Musrembang Desa;
e. menyelenggarakan musyawarah Pemuda Desa Cipanas sekurang-kurang

    nya 1 (satu) kali dalam setahun;
f. mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan Karang Taruna Desa Cipanas

  dalam Musyawarah Pemuda Desa;
g. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengolahan keuangan Karang

   Taruna Desa Cipanas kepada Desa Cipanas.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Sinergi Program

JDIH Kabupaten Lebak JDIH Provinsi Banten
JDIH KPU Lebak JDIH Kemenkeu
DJPK KEMENKEU

 Statistik

 Arsip Artikel

01 November 2024 | 359 Kali
Rincian Alokasi TKD dalam APBN Tahun Anggaran 2025
23 Oktober 2024 | 251 Kali
Perraturan Desa Tentang LPM
23 Oktober 2024 | 244 Kali
Peraturan Desa Tentang Karang Taruna
04 Maret 2023 | 243 Kali
Sejarah Desa
28 Oktober 2024 | 234 Kali
PERATURAN DESA TENTANG APBDESA PERUBAHAN TAHUN 2024
06 Maret 2023 | 224 Kali
Propil Wilayah Desa
23 Oktober 2024 | 218 Kali
Peraturan Desa Nomor 2 tahun 2024
03 Januari 2024 | 72 Kali
LAPORAN REALISASI ANGGARAN TAHUN 2023
23 Oktober 2024 | 148 Kali
PERATURAN DESA
31 Maret 2013 | 96 Kali
Awal mula SID
22 Januari 2024 | 119 Kali
MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2025
10 Oktober 2024 | 125 Kali
Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah(CBP)Tahap III Tahun 2024
06 Maret 2023 | 162 Kali
Pemerintah Desa
02 Agustus 2024 | 83 Kali
Dirgahayu Republik Indonesia ke 79 Tahun 2024

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Raya Cipanas KM 37,5 Rt.002 Rw.001
Desa : Cipanas
Kecamatan : Cipanas
Kabupaten : Lebak
Kodepos : 42372
Telepon : 088214032432
Email : lomriembik@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:24
    Kemarin:85
    Total Pengunjung:23.656
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.107
    Browser:Mozilla 5.0