SELAMAT DATANG DI SISTEM INFORMASI DESA (SID)DESA CIPANAS KECAMATAN CIPANAS KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN ,LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN ,HARI SEENIN -KAMIS DARI JAM 08.00 S/D 16.00 DAN HARI JUMAT JAM 08.00 S/D 15.00 WIB

Artikel

Peraturan Desa Tentang Karang Taruna

23 Oktober 2024 13:21:22  Lomri  73 Kali Dibaca 

Sesuai dengan Peraturan desa Nomor 3 tahun 2017 tentang Karang taruna Desa sesuai Pasal 4,5 dan 6 sebagai berikut:


fungsi  sebagai berikut:
a. penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
b. penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
c. penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda diling

   kungannya secara , terpadu dan terarah serta berkesinambungan.

  1. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi

     muda di lingkungannya;
e. penanaman pengertian,memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung

    tanggung jawab sosial;
f. penumbuhan  dan  pengembangan semangat kebersamaan, jiwa  kekeluar

   gaan,  kesetiakawanan  sosial  dan  memperkuat nilai-nilai kearifan dalam

   bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tang   

    gung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, ekonomis, produktif dan

    kegiatan  praktis lainnya  dengan    mendayagunakan segala  sumber dan

    potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
h. penyelenggaraan  rujukan,  pendamping  dan advokasi sosial bagi penyan  

    dang masalah kesejahteraan sosial;
i. menguatkan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, imformasi dan kemit

   raan dengan berbagai sektor;
j. penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
k. pengembangan kreatifitas remaja,pencegahan kenakalan,penyalahgunaan

    obat terlarang (narkoba) bagi remaja ; dan
l. penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilita

    tif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja,penyalahgunaan obat ter

    larang (narkoba) bagi remaja.

hak sebagai berikut :
a. memperoleh  bantuan  oprasional  organisasi  sesuai dengan kemampuan   

    keuangan desa ;
b. menyampaikanusulan perencanaan pembangunan dibidang kepemudaan
c. menetapkan  anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD / ART )

    Karang Taruna Desa.

 

kewajiban sebagai berikut :
a. menjalankan organisasi dengan transparan, jujur, mamdiri dan inovatif;
b. menyusun AD / ART Karang Taruna Desa  ;
c. menyusun  dan  menetapkan Program Kerja Karang Taruna untuk setiap

   tahunnya;
d. Membantu  Pemerintah  Desa Cipanas  dalam  menyusun  RPJMDes dan

   RKP-Desa pada Musrembang Desa;
e. menyelenggarakan musyawarah Pemuda Desa Cipanas sekurang-kurang

    nya 1 (satu) kali dalam setahun;
f. mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan Karang Taruna Desa Cipanas

  dalam Musyawarah Pemuda Desa;
g. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengolahan keuangan Karang

   Taruna Desa Cipanas kepada Desa Cipanas.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Sinergi Program

JDIH Kabupaten Lebak JDIH Provinsi Banten
JDIH KPU Lebak JDIH Kemenkeu
DJPK KEMENKEU

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Raya Cipanas KM 37,5 Rt.002 Rw.001
Desa : Cipanas
Kecamatan : Cipanas
Kabupaten : Lebak
Kodepos : 42372
Telepon : 088214032432
Email : lomriembik@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:66
    Kemarin:33
    Total Pengunjung:9.212
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.149.253.111
    Browser:Mozilla 5.0