Sesuai dengan Peraturan desa Nomor 3 tahun 2017 tentang Karang taruna Desa sesuai Pasal 4,5 dan 6 sebagai berikut:
fungsi sebagai berikut:
a. penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
b. penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
c. penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda diling
kungannya secara , terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
muda di lingkungannya;
e. penanaman pengertian,memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung
tanggung jawab sosial;
f. penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluar
gaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tang
gung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, ekonomis, produktif dan
kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan
potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
h. penyelenggaraan rujukan, pendamping dan advokasi sosial bagi penyan
dang masalah kesejahteraan sosial;
i. menguatkan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, imformasi dan kemit
raan dengan berbagai sektor;
j. penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
k. pengembangan kreatifitas remaja,pencegahan kenakalan,penyalahgunaan
obat terlarang (narkoba) bagi remaja ; dan
l. penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilita
tif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja,penyalahgunaan obat ter
larang (narkoba) bagi remaja.
hak sebagai berikut :
a. memperoleh bantuan oprasional organisasi sesuai dengan kemampuan
keuangan desa ;
b. menyampaikanusulan perencanaan pembangunan dibidang kepemudaan
c. menetapkan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD / ART )
Karang Taruna Desa.
kewajiban sebagai berikut :
a. menjalankan organisasi dengan transparan, jujur, mamdiri dan inovatif;
b. menyusun AD / ART Karang Taruna Desa ;
c. menyusun dan menetapkan Program Kerja Karang Taruna untuk setiap
tahunnya;
d. Membantu Pemerintah Desa Cipanas dalam menyusun RPJMDes dan
RKP-Desa pada Musrembang Desa;
e. menyelenggarakan musyawarah Pemuda Desa Cipanas sekurang-kurang
nya 1 (satu) kali dalam setahun;
f. mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan Karang Taruna Desa Cipanas
dalam Musyawarah Pemuda Desa;
g. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengolahan keuangan Karang
Taruna Desa Cipanas kepada Desa Cipanas.