KEPALA DESA CIPANAS KECAMATAN CIPANAS
KABUPATEN LEBAK
PERATURAN DESA CIPANAS
NOMOR 4 TAHUN 2022
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CIPANAS
Menimbang |
: |
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023; |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558).
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); 6. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Trans Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa; 7. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Trans Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 9. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Trans Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2015 11. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2022 12. Peraturan Bupati Lebak Nomor 444 Tahun 2022 tentang 13.Peraturan Bupati Lebak Nomor 305 Tahun
14. Peraturan Desa Cipanas Nomor 11 Tahun 2020 Tentang 15. Peraturan Desa Cipanas Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa Tahun Anggaran
|
|
|
Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIPANAS dan KEPALA DESA CIPANAS
|
|
|
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA CIPANAS TAHUN ANGGARAN 2023. |
|
|
|
|
|
Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 dengan rincian sebagai berikut:
|
1. |
Pendapatan Desa |
|
Rp.1.549.850.047,00 |
||
2. |
Belanja Desa |
|
Rp.1.544.850.047,00 |
||
|
Surplus / Defisit |
|
Rp 5.000.000 ,00 |
||
3. |
Pembiayaan Desa |
|
|
||
|
a. Penerimaan Pembiayaan b. Pengeluaran Pembiayaan |
|
Rp. 0,00 Rp. 5.000.000,00 |
||
|
Selisih Pembiayaan (a – b) |
|
Rp. 5.000.000,00
|
||
|
|
Pasal 2 Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini. |
|||
|
|
Pasal 3 Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: APB Desa a. daftar penyertaan modal, jika tersedia; b. daftar dana cadangan, jika tersedia; dan c. daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya, jika ada. |
|||
|
|
Pasal 4 Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APBDesa.
|
|||
|
|
Pasal 5 (1) Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak. (2) Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga. (3) Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan peraturan Desa tentang perubahan APB Desa. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya; b. tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa; d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian yang luar biasa dan/atau permasalahan sosial; dan e. berskala lokal Desa.
Pasal 6 Dalam hal terjadi: a. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan; b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar objek belanja; dan c. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan. kepala Desa dapat mendahului perubahan APB Desa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan memberitahukannya kepada BPD. Pasal 7 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Cipanas. |
Diundangkan di Cipanas pada Tanggal 31 Desember 2022
SEKRETARIS DESA CIPANAS
AGUS ROBI CAHYADI |
Ditetapkan di Desa Cipanas pada tanggal 31 Desember 2022
KEPALA DESA CIPANAS
MUKHTARUDIN
|
LEMBARAN DESA CIPANAS TAHUN 2022 NOMOR 4 |
Unduh Lampiran:
APBDes Tahun 2023