SELAMAT DATANG DI SISTEM INFORMASI DESA (SID)DESA CIPANAS KECAMATAN CIPANAS KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN ,LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN ,HARI SEENIN -KAMIS DARI JAM 08.00 S/D 16.00 DAN HARI JUMAT JAM 08.00 S/D 15.00 WIB

Artikel

APBDes Tahun 2023

10 Agustus 2023 09:47:31  Lomri  48 Kali Dibaca  Peraturan Desa

 

 

 

KEPALA DESA CIPANAS KECAMATAN CIPANAS

KABUPATEN LEBAK

 

PERATURAN DESA CIPANAS

NOMOR 4 TAHUN 2022

 

T E N T A N G

 

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2023

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA CIPANAS

 

Menimbang

:

a.    bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;

b.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga

menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;

 

 

 

 

 

c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023;

Mengingat

:

1.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

2.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik  Indonesia  Tahun  2014  Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558).

 

 

 

 

 

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang

Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

6.   Peraturan Menteri Desa, PDT dan Trans Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;

7.   Peraturan Menteri Desa, PDT dan Trans Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa;

8.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

9.   Peraturan Menteri Desa, PDT dan Trans Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023;

   10. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2015       
         tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun  
         2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
         Lebak Nomor 20151);

   11. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2022
         tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
         Anggaran 2023 ( Lembaran Daerah Kabupaten Lebak
         Tahun 2022 Nomor 7 );

   12. Peraturan Bupati Lebak Nomor 444 Tahun 2022 tentang   
         Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
         Tahun Anggaran 2023 ( Lembaran Daerah Kabupaten
         Lebak Tahun 2022 Nomor 444 );

   13.Peraturan Bupati Lebak Nomor 305 Tahun     
         2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran   
         Pendapatan    dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
         (Berita Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2022 Nomor 305  ).

 

 

 

14.  Peraturan Desa Cipanas Nomor 11 Tahun 2020 Tentang
        Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan
       Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa
       Cipanas Tahun 2020 Nomor 11 ).

15.  Peraturan Desa Cipanas Nomor 6 Tahun 2021 Tentang    
        Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun
        2021-2027 ( Lembaran Desa Cipanas Tahun 2021 Nomor 6 ). 16.   Peraturan Desa Cipanas Nomor 2 Tahun 2022 Tentang

   Rencana Kerja Pemerintahan Desa Tahun Anggaran  
   2023 ( Lembaran Desa Cipanas Tahun 2022 Nomor 2 );

 

 

 

 

Dengan Kesepakatan  Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIPANAS

dan

KEPALA DESA CIPANAS

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA CIPANAS TAHUN ANGGARAN 2023.


 

 

 


 

 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 dengan rincian sebagai berikut:

 

 

1.  

Pendapatan Desa

 

Rp.1.549.850.047,00

2.  

Belanja Desa

 

Rp.1.544.850.047,00

 

Surplus / Defisit

 

 

Rp        5.000.000 ,00               

3.  

Pembiayaan Desa

 

 

 

a. Penerimaan Pembiayaan

b. Pengeluaran Pembiayaan

 

Rp.                    0,00

Rp.        5.000.000,00

 

Selisih Pembiayaan (a – b)

 

Rp.        5.000.000,00

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

 

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:

APB Desa

a. daftar penyertaan modal, jika tersedia;

b. daftar dana cadangan, jika tersedia; dan

c. daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya, jika ada.

 

 

                                          Pasal 4

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APBDesa.

 

 

 

Pasal 5

(1)     Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.

(2)     Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.

(3)     Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan peraturan Desa tentang perubahan APB Desa.

(4)     Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:

a.    bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;

b.   tidak diharapkan terjadi secara berulang;

c.    berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;

d.   memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian yang luar biasa dan/atau permasalahan sosial; dan

e.    berskala lokal Desa.

 

 

 

 

Pasal 6

Dalam hal terjadi:

a. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan;

b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar objek belanja; dan

c. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan.

kepala Desa dapat mendahului perubahan APB Desa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan memberitahukannya kepada BPD.

Pasal 7

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa Cipanas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Diundangkan di Cipanas

pada Tanggal 31 Desember 2022

 

SEKRETARIS DESA CIPANAS

 

 

 

AGUS ROBI CAHYADI

Ditetapkan di Desa Cipanas

pada tanggal  31 Desember 2022

 

KEPALA DESA CIPANAS

 

 

 

MUKHTARUDIN

 

LEMBARAN DESA CIPANAS TAHUN 2022 NOMOR 4

 

 

Unduh Lampiran:
APBDes Tahun 2023

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Sinergi Program

JDIH Kabupaten Lebak JDIH Provinsi Banten
JDIH KPU Lebak JDIH Kemenkeu
DJPK KEMENKEU

 Statistik

 Arsip Artikel

06 Maret 2023 | 94 Kali
Propil Wilayah Desa
01 November 2024 | 93 Kali
Rincian Alokasi TKD dalam APBN Tahun Anggaran 2025
04 Maret 2023 | 92 Kali
Sejarah Desa
23 Oktober 2024 | 81 Kali
Peraturan Desa Nomor 2 tahun 2024
21 Agustus 2023 | 79 Kali
propil Masyarakat Desa
23 Oktober 2024 | 73 Kali
Perraturan Desa Tentang LPM
23 Oktober 2024 | 73 Kali
Peraturan Desa Tentang Karang Taruna
10 April 2024 | 38 Kali
SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI
06 Maret 2023 | 69 Kali
Badan perwakilan Desa
06 Maret 2023 | 56 Kali
Visi dan Misi
22 Oktober 2024 | 48 Kali
permendesa nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa tahun 2024
23 Oktober 2024 | 64 Kali
Peraturan Desa Nomor 3 tahun 2024
21 Agustus 2023 | 54 Kali
STAN JAKARTA
23 Oktober 2024 | 47 Kali
TP.PKK Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Raya Cipanas KM 37,5 Rt.002 Rw.001
Desa : Cipanas
Kecamatan : Cipanas
Kabupaten : Lebak
Kodepos : 42372
Telepon : 088214032432
Email : lomriembik@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:14
    Kemarin:76
    Total Pengunjung:9.236
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.143.228.88
    Browser:Mozilla 5.0