PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN 2024
Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dari Tim Pembina kecamatan Cipanas di Desa Cipanas dilaksanakan Pada hari Selasa Tanggal 09 Juli 2024 bertempat di Aula Desa Cipanas.
Tugas Pembinaan dan pengawasan pengelolaan Keuangan Desa oleh Kecamatan berdasarkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 09 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 42 dan 43 ayat 4
(4).Camat melakukan tugas pembinaan dan pengawasan keuangan Desa melalui :
Kegiatan Yang Dilaksanakan Yaitu:
1.pengelolaan Keuangan
a.Tahun Anggaran 2023
2.Kegiatan yang dibina dan diawasi meliputi:
a.Laporan Realisasi APBD Desa(SISKEUDES)
b.Laporan Realisasi Anggaran Desa(SISLEUDES)
c.Laporan Realisasi Anggaran desa perkegiatan(SISKEUDES)
d.laporan per Sumber Dana 1.b(SISKEUDES)
e.Laporan Realisasi Kegiatan
f.Laporan BKU,Buku Pembantu Bank dan Pembantu Pajak
g.fhoto copy rekening Koran per 30 Juni 2024
3.sasaran pembinaan
1.Kepala Desa ,Selaku Kuasa Pengelola Keuangan Desa
2.Sekretaris Desa ,selaku Koordinator pengelola Keuangan Desa
3.Kepala Urusan keungan , Selaku Bendahara Desa, dan
4.Kepala Urusan Umum dan TU,Selaku pelaksana Teknis
-.Kepala Seksi pemerintahan,selaku pelaksana Teknis
-.Kepala Seksi Ekonomi pembangunan dan Kesra,selaku pelaksana Teknis
4.Tim yang melaksanakan Tugas Tim 2:
b.Maman Laksamana ,S.Pd (Kasi Trantib Kdecamatan Cipanas)
c.Haerudin (Pelaksana kecamatan Cipanas)
5.Out fut yang diharapkan
-Semua Kegiatan Pengelolaan Keuangan di Desa harus sesuai dengan Peraturan dan Undang Undang
yang berlaku dan berazas Good Governence,akuntabilitas dan transparansi.