SELAMAT DATANG DI SISTEM INFORMASI DESA (SID)DESA CIPANAS KECAMATAN CIPANAS KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN ,LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN ,HARI SEENIN -KAMIS DARI JAM 08.00 S/D 16.00 DAN HARI JUMAT JAM 08.00 S/D 15.00 WIB

Artikel

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN 2024

09 Juli 2024 11:55:40  Lomri  51 Kali Dibaca 

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN  KEUANGAN DESA  TAHUN 2024

Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dari Tim Pembina kecamatan Cipanas di Desa Cipanas dilaksanakan Pada hari Selasa Tanggal 09 Juli 2024 bertempat di Aula Desa Cipanas.

Tugas Pembinaan dan pengawasan pengelolaan Keuangan Desa oleh Kecamatan berdasarkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 09 tahun 2016  tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 42 dan 43 ayat 4

(4).Camat melakukan tugas pembinaan dan pengawasan keuangan Desa melalui :

  1. fasilitasi penyusunan Peraturan Desa tentang APBDesa dan Peraturan Kepala Desa tentang Pelaksanaan APBDesa;
  1. fasilitasi pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa;
  2. fasilitasi penyusunan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa;
  3. fasilitasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  4. fasilitasi kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, bidang pembangunan Desa, bidang kemasyarakatan Desa, bidang pemberdayaan Desa yang bersumber dari APBDesa; dan
  5. koordinasi pendampingan Desa di wilayahnya terkait dengan pengelolaan keuangan desa..

 

Kegiatan Yang Dilaksanakan Yaitu:

1.pengelolaan Keuangan

   a.Tahun Anggaran 2023

  1. Semester I Tahun 2024

2.Kegiatan yang dibina dan diawasi meliputi:

   a.Laporan Realisasi APBD Desa(SISKEUDES)

   b.Laporan Realisasi Anggaran Desa(SISLEUDES)

   c.Laporan Realisasi Anggaran desa perkegiatan(SISKEUDES)

   d.laporan per Sumber Dana 1.b(SISKEUDES)

   e.Laporan Realisasi Kegiatan

   f.Laporan BKU,Buku Pembantu Bank dan Pembantu Pajak

   g.fhoto copy rekening Koran  per 30 Juni 2024
3.sasaran pembinaan

   1.Kepala Desa ,Selaku Kuasa Pengelola Keuangan Desa

   2.Sekretaris Desa ,selaku Koordinator pengelola Keuangan Desa

   3.Kepala Urusan keungan , Selaku Bendahara Desa, dan

   4.Kepala Urusan Umum dan TU,Selaku pelaksana Teknis

      -.Kepala Seksi pemerintahan,selaku pelaksana Teknis

      -.Kepala Seksi Ekonomi pembangunan dan Kesra,selaku pelaksana Teknis

4.Tim yang melaksanakan Tugas Tim 2:

  1. Amsori,S.IP (Kasi pemerintahan Kecamatan Cipanas)

    b.Maman Laksamana ,S.Pd  (Kasi Trantib Kdecamatan Cipanas)

   c.Haerudin (Pelaksana kecamatan Cipanas)

5.Out fut yang diharapkan

   -Semua Kegiatan Pengelolaan Keuangan di Desa  harus sesuai dengan Peraturan  dan Undang Undang

     yang berlaku dan berazas Good Governence,akuntabilitas  dan transparansi.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Sinergi Program

JDIH Kabupaten Lebak JDIH Provinsi Banten
JDIH KPU Lebak JDIH Kemenkeu
DJPK KEMENKEU

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Raya Cipanas KM 37,5 Rt.002 Rw.001
Desa : Cipanas
Kecamatan : Cipanas
Kabupaten : Lebak
Kodepos : 42372
Telepon : 088214032432
Email : lomriembik@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:27
    Kemarin:76
    Total Pengunjung:9.249
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.227.183.185
    Browser:Mozilla 5.0